Dekret Presiden 5 Juli 1959
Dekret Presiden 5 Juli 1959 adalah
dekret yang dikeluarkan oleh Presiden
Indonesia yang pertama,
Soekarno pada
5 Juli 1959. Isi dekret ini adalah pembubaran
Badan Konstituante hasil
Pemilu 1955 dan penggantian undang-undang dasar dari
UUD Sementara 1950 ke
UUD '45.
Latar Belakang
Dekret Presiden 1959 dilatarbelakangi oleh kegagalan Badan
Konstituante untuk menetapkan
UUD baru sebagai pengganti
UUDS 1950. Anggota konstituante mulai bersidang pada
10 November 1956.
Namun pada kenyataannya sampai tahun 1958 belum berhasil merumuskan UUD
yang diharapkan. Sementara, di kalangan masyarakat pendapat-pendapat
untuk kembali kepada
UUD '45 semakin kuat. Dalam menanggapi hal itu, Presiden
Soekarno lantas menyampaikan amanat di depan sidang
Konstituante pada 22 April 1959 yang isinya menganjurkan untuk kembali ke
UUD '45. Pada 30 Mei 1959
Konstituante
melaksanakan pemungutan suara. Hasilnya 269 suara menyetujui UUD 1945
dan 199 suara tidak setuju. Meskipun yang menyatakan setuju lebih banyak
dan tetapi makanya pemungutan suara ini harus diulang, karena jumlah
suara tidak memenuhi kuorum. Kuorum adalah jumlah minimum anggota yg
harus hadir di rapat, majelis, dan sebagainya (biasanya lebih dari
separuh jumlah anggota) agar dapat mengesahkan suatu putusan. Pemungutan
suara kembali dilakukan pada tanggal 1 dan 2 Juni 1959. Dari pemungutan
suara ini Konstituante juga gagal mencapai kuorum. Untuk meredam
kemacetan, Konstituante memutuskan reses (masa perhentian sidang
parlemen; masa istirahat dari kegiatan bersidang) yang ternyata merupakan akhir dari upaya penyusunan UUD.
Pengeluaran Dekret Presiden 1959
Pada 5 Juli 1959 pukul 17.00, Presiden
Soekarno mengeluarkan dekret yang diumumkan dalam upacara resmi di
Istana Merdeka.
Isi dari Dekret tersebut antara lain:
- Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya
- Pemberlakuan kembali UUD '45 dan tidak berlakunya UUDS 1950
- Pembubaran Konstituante
0 komentar:
Posting Komentar